Kode Etik AHKI

Kode Etik Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia

Berikut ini adalah standar minimal sebagai panduan setiap Anggota dalam berperilaku dan berbuat saat melakukan praktik hipnoterapi.

Prinsip-Prinsip Etik

  1. Anggota menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat setiap orang, mendukung dan menjalankan nilai-nilai ini dalam setiap kerja mereka.
  2. Anggota mengenali dan menghargai keberagaman di antara anggota masyarakat dan menentang diskriminasi dan perilaku menindas.
  3. Anggota menghargai privasi setiap klien, menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses kerja mereka.
  4. Anggota melindungi hak-hak setiap klien, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan tentang prosedur yang akan dijalani.
  5. Anggota mengambil langkah untuk memelihara dan mengembangkan integritas dan kompetensi profesional hingga ke standar tertinggi dalam aplikasi pengetahuan dan teknik-teknik hipnoterapi sepanjang karir profesional mereka.
  6. Anggota mematuhi hukum dan perundang-undangan, termasuk hukum atau aturan yang berlaku dalam masyarakat di wilayah praktik mereka.

Tanggung-Jawab Etik

  1. Tanggung-Jawab kepada Klien
    • Anggota sepenuhnya bertanggung-jawab, mengambil semua langkah yang memungkinkan atau dimungkinkan untuk menghindarkan klien-klien dari kerugian atau bahaya akibat proses terapi.
    • Anggota mendorong, mendukung otonomi klien, menganjurkan klien membuat keputusannya sendiri terkait masalah yang akan ditangani.
    • Anggota mempertimbangkan konteks sosial dari klien dan hubungannya dengan yang lain.
    • Anggota bertanggung-jawab untuk menetapkan dan memelihara batas hubungan profesional dalam relasi terapeutik.
  2. Eksploitasi
    • Anggota tidak boleh mengeksploitasi klien, baik klien di masa lalu atau sekarang, secara finansial, seksual, emosional, atau dengan cara lainnya.
    • Bila melakukan publikasi promosi layanan hipnoterapi kepada publik, informasi yang terkandung di dalam publikasi harus bersifat faktual, eksplanatori, tidak mengklaim kompetensi superior atau berlebih, dan tidak menawarkan jaminan atau klaim berlebih dari hasil terapi sebagai bujukan.
    • Anggota tidak menerima atau menawarkan bayaran untuk rujukan, atau terlibat dalam transaksi finansial apapun, di luar biaya terapi yang ia terima setelah melakukan terapi kepada klien.
    • Hubungan seks, dengan alasan apapun, baik diawali oleh klien atau Anggota adalah satu bentuk perilaku tidak etis, dan tanggung-jawab sepenuhnya ada pada Anggota.
    • Anggota perlu menyadari dan membatasi keterlibatannya secara emosi dengan kehidupan emosional klien saat terapi. Anggota perlu mendapat supervisi profesional bila terdapat dorongan atau upaya dalam dirinya untuk membangun relasi personal dengan mantan klien.
  3. Kerahasiaan
    • Anggota menjaga dan melindungi kerahasiaan setiap informasi personal tentang klien, baik yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung. Ini mencakup semua bahan yang diperoleh secara verbal, tertulis, atau dari pencatatan sebagai hasil dari relasi terapis dan klien. Semua rekaman data atau informasi, baik tertulis atau dalam bentuk lain, harus dilindung dengan tingkat kerahasiaan tertinggi.
    • Dalam proses terapi klien, tidak diperkenankan hadir orang lain, selain terapis.
    • Dalam kondisi khusus, di mana terapis meyakini klien akan melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, prinsip kerahasiaan ini tidak berlaku.
    • Ketidakberlakuan prinsip kerahasiaan harus diminimalisir baik dengan membatasi informasi yang disampaikan hanya berhubungan dengan situasi dimaksud dan dengan membatasi penyampaiannya hanya kepada orang yang dapat memberi bantuan kepada klien.
    • Kerahasiaan tetap berlaku setelah klien meninggal kecuali bila terdapat pertimbangan hukum yang mengesampingkannya.
    • Perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menulis proses terapi untuk laporan dan publikasi. Penulis harus mendapat persetujuan tertulis klien dan menghindari kemungkinan indentifikasi klien oleh pembaca.
  4. Kontrak
    • Kegiatan terapeutik dilaksanakan hanya dengan tujuan dan dalam koridor protokol terapeutik profesional.
    • Kontrak yang melibatkan klien harus realistik dan jelas.
    • Setiap materi publikasi dan semua informasi tertulis atau terucap harus secara akurat menjelaskan sifat layanan yang ditawarkan, pelatihan, kualifikasi, dan pengalaman hipnoterapis yang relevan.
    • Anggota bertanggung-jawab untuk secara jelas menerangkan syarat atau aturan yang berlaku pada terapi yang ditawarkan.
    • Anggota akan mengungkap setiap konflik kepentingan yang mungkin timbul dalam relasinya dengan klien dan mencari supervisi untuk menyelesaikan situasi ini, termasuk di dalamnya memberi atau melakukan tindakan rujukan.
  5. Tanggung-Jawab pada Diri Sendiri sebagai Terapis
    • Anggota bertanggung-jawab pada diri sendiri untuk menjaga keefektifan, ketahanan, dan kemampuannya membantu klien. Mereka diharapkan mengawasi perilakunya sendiri dan mencari bantuan atau berhenti melakukan terapi saat sumberdaya personal mereka tidak mencukupi untuk melakukan hal dimaksud.
    • Anggota berhenti melakukan praktik hipnoterapi manakala kondisi dan fungsi diri mereka terganggu karena atau akibat kondisi atau kendala personal atau emosional, sakit, alkohol, obat-obatan, atau alasan lain.
    • Anggota akan mendapat supervisi berkala dan menggunakan supervisi dimaksud untuk mengembangkan kecakapannya sebagai terapis, mengawasi performa, dan menyediakan akuntabilitas untuk praktik mereka.
  6. Tanggung-jawab pada Profesional Lain
    • Anggota tidak melakukan tindakan, dalam konteks praktik hipnoterapinya atau kegiatan pribadi, yang secara langsung atau tidak langsung melemahkan kepercayaan publik terhadap peran mereka sebagai terapis atau terhadap kerja profesional di bidang penyembuhan lainnya.
    • Anggota komit pada Kode Etik AHKI dan pelanggaran Kode Etik dapat mengakibatkan dikeluarkan dari keanggotaan AHKI.
    • Anggota yang mencurigai terjadinya tindakan atau perilaku tidak etis oleh sejawat terapis AHKI, yang tidak dapat diselesaikan atau diperbaiki setelah berdiskusi dengan terapis dimaksud, perlu melaporkannya kepada Dewan Etik AHKI.
    • Anggota tidak menarik, membujuk, atau mengajak klien terapis lain untuk menjadi kliennya. Mereka memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu kerja sejawat mereka. Meskipun demikian, terapis perlu menyadari hak klien untuk mendapat opini dari pihak lain.
  7. Tanggung-jawab pada Komunitas yang Lebih Besar
    Prosedur Pengaduan
    • Anggota mengindahkan hukum yang berlaku.
    • Anggota mengambil semua langkah yang dibutuhkan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum dan atau undang-undang yang mengatur dan memengaruhi praktik mereka.
    • Anggota komit melindungi publik dari kegiatan atau praktik-praktik terapi yang tidak didasari kompetensi yang benar atau tidak bertanggung-jawab, dan melaporkannya kepada saluran atau lembaga/badan profesional yang sesuai untuk ditangani.
    • Anggota, tidak mewakili dan bukan representasi AHKI, baik secara pribadi atau publik, tetapi hanya dan adalah mewakili diri mereka sendiri sebagai hipnoterapis yang melakukan praktik hipnoterapi profesional.
  8. Untuk setiap pengaduan berkaitan dengan layanan hipnoterapi yang diberikan Anggota AHKI, bisa menghubungi Dewan Etik AHKI.